PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
Jum'at, 25 November 2011 , 07:03:00
PGRI Desak Evaluasi Otonomi Pendidikan
JAKARTA - Pada peringatan Hari Guru ke-66 yang jatuh pada hari ini (25/11), berbagai permasalahan dunia pendidik justru terus terungkap. Mulai sertifikasi, rencana penghentian tunjangan profesi pendidik (TPP), hingga distribusi guru yang tidak merata. Untuk itulah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak dilakukannya evaluasi otonomi pendidikan.
Apalagi, PGRI belum bisa mengetahui dengan pasti ancaman yang bakal menimpa anggotanya. Yakni, rencana dihentikannya TPP bagi guru yang asal usulnya berasal dari honorer non APBD/APBN dan yang SK pengangkatannya tidak ditandatangani pejabat berwenang. "Saya tidak tahu berapa jumlahnya," ujar Ketua PGRI Sulistyo kemarin (24/11).
Ketidakjelasan jumlah anggota PGRI yang terancam tidak mendapat TPP itu sangat disayangkan Sulistyo. Dia khawatir itu bisa memicu kerisauan para pengajar. "Inginnya komprehensif, kalau dulu pernah dapat, jangan tiba-tiba distop," harapnya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na"im mengeluarkan surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011. Di dalamnya mengatur pembatasan pemberian TPP bagi pengajar.
Sulistyo mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan perbaikan sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), tunjangan profesi guru, subsidi, dan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS. Tujuannya, agar dapat diterima tepat waktu dan bisa dimanfaatkan secara efektif.
Kalau munculnya pembatasan itu untuk memperbaiki kinerja, dia berharap pemerintah benar-benar melakukannya dengan baik. Sesuai UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, yakni dengan mengutamakan peningkatan kompetensi dan remunerasi. "Ingat, buruknya pendidikan dan kualitas pengajar saat ini karena buruknya pembinaan masa lalu," tuturnya.
Dia berharap agar diskriminasi dan pelecehan terhadap profesi guru bisa dihentikan. Terutama guru tidak tetap dan honorer yang selama ini posisinya terus terpojok. Proses rekuitmen yang tidak jelas membuat kesejahteraan terhadap kedua kategori guru itu makin merana.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan berdasarkan dengan kehidupan nyata para guru, bukan dengan angan-angan. "Terutama angan-angan guru besar dari universitas yang kadang tidak tahu betul kondisi riil di daerah," katanya.
Di hari ulang tahun ini, PGRI juga berharap agar pemerintah daerah bisa menghitung kebutuhan guru dengan cermat. Ketidakakuratan data, menurutnya, bisa berdampak buruk pada penyelesaian persoalan pemerataan distribusi guru. Dia lantas mencontohkan wilayah Jawa Tengah dimana banyak kepala daerah dinilai tidak cermat dalam menghitung kebutuhan.
"Jumlah guru di Indonesia memadai, tetapi wilayah terpencil masih saja kekurangan," keluhnya. (dim/ttg)
PENDIDIKAN
Kamis, 24 November 2011 , 19:49:00
Wacana Sentralisasi Guru Dicurigai Sarat Muatan Politik
JAKARTA—Wacana pemerintah untuk mensentralisasikan tata kelola guru, dinilai hanya akal-akalan pemerintah pusat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (DPP FGII), Suparman mengatakan, jika pengelolaan guru berada di tangan pemerintah pusat justru menjadikan guru-guru sebagai sasaran alat politik.
“Lihat saja, selama masa orde baru sudah terbukti bahwa pengelolaan guru di pusat telah gagal. Bukan saja untuk menjadi pundi-pundi suara saat pemilu tiba, tetapi juga dijadikan alat membangun citra politik partai-partai yang sedang berkuasa,” ungkap Suparman di Jakarta, Kamis (24/11).
Dengan kondisi demikian, Suparman mengatakan, para guru sendiri itulah yang pada akhirnya akan dijadikan korban tindakan pemerintah. Dengan begitu, wacana untuk menarik kembali pengelolaan guru ke pemerintah pusat bukan menjamin akan menyelesaikan persoalan.
Suparman mengimbau, sebaiknya memang harus ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena, carut-marutnya pengelolaaan guru di sejumlah daerah tidak terlepas dari kesalahan pemerintah pusat.
“Jalan yang terbaiknya bagaimana pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini, tidak dicampur dengan kepentingan-kepentingan politik baik di daerah maupun politik pusat,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Kemdiknas Laksanakan Penilaian Kinerja Guru Tahun Depan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2012 akan melakukan penilaian kinerja guru sebagai upaya mendapatkan guru-guru berkualitas dan berprestasi yang layak memperoleh penghargaan dalam bentuk sertifikasi dan tunjangan satu kali gaji.
"Program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas Syawal Gultom, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.
Padahal, ujarnya, biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012 pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp30 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, Kemdiknas mencari cara supaya guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dan mulai tahun depan pihaknya akan merancang peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru.
Pendataan dilakukan secara online dimana data dikirim berjenjang dari sekolah, dinas kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) hingga ke Kemdiknas. "Akan diketahui, berapa bulan atau tahun tunjangannya ditunda," katanya.
Dari data dalam jaringan (online) tersebut guru dapat melihat apakah dirinya sudah memenuhi kriteria sertifikasi atau tidak. Melalui sistem komputerisasi yang ada, jelasnya, para guru itu juga akan dievalusi kinerjanya. Ada empat indikator evaluasi yakni kepribadian, pedagogi (pemahaman ilmu yang diajarkan), sosial dan keprofesionalitasan guru. nantinya, standar kriteria sama secara nasional namun skor dimasing-masing daerah berbeda.
Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing. Keduanya juga akan didampingi oleh 332.000 asesor yang anggotanya terdiri dari anggota LPMP, pengawas sekolah, kepsek, guru berprestasi dan asosiasi profesi. "Guru yang menjadi pengawas bisa didapat dari guru menurut lamanya dia mengajar, berprestasi, kepangkatan ataupun karya dan penghargaan apa yang sudah diraih," katanya.
Lebih lanjut Syawal mengatakan sebagai implikasi dari program penilaian kinerja pada tahun 2012, maka berimplikasi pada rencana penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai kompetensi.
Syawal mengatakan penundaan pembayaran tunjangan profesi ini pastinya akan menuai gejolak. "Namun kepada siapapun yang menolak, Kemdiknas akan membalikkan pandangan mereka dimana dulu mereka setuju status guru sebagai profesi dengan standar gaji yang baik namun dibalik kelebihan itu ada standar kompetensi yang harus dicapai".
Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan sejak diterbitkannya Permenag PAN dan RB no 16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru. Sambil berjalan sosialisasi, ujarnya Kemdiknas juga akan menyiapkan modul agar kompetensi mereka dapat mencapai indeks nilai yang disyaratkan.
(Z003/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011